Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak bisa ikut campur dalam usulan promosi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk itu.
"Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut," kata Tumpak dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/2).
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Polri agar Irjen Karyoto dan Brigjen Pol Endar Priantoro mendapatkan promosi jabatan di Polri. Tumpak membenarkan adanya surat tersebut, dan pihaknya juga telah mengetahui informasi terkait usulan promosi itu dari bagian Sumber Daya Manusia (SDM).
"Dewan Pengawas menerima informasi dari Biro SDM KPK bahwa memang benar, ada surat pimpinan KPK kepada pimpinan Polri terkait usulan promosi atas Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro," ujar Tumpak.
Tumpak memandang usulan tersebut menjadi bagian dari manajemen SDM di dalam lembaga. Ia menilai, promosi atau mutasi merupakan hal yang wajar dan pihaknya tidak mempermasalahkan usulan tersebut.
"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," tuturnya.
Selain itu, Tumpak turut mengonfirmasi pihaknya menerima laporan pengaduan terhadap Karyoto dan Endar Priantoro. Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan diterima pada 13 Januari 2023.
Tumpak mengatakan, isi laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh kedua petinggi KPK tersebut dalam penanganan kasus Formula E. Terkait hal tersebut, imbuh Tumpak, pihaknya memandang perbedaan pendapat dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara merupakan hal yang wajar.
"Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," ujarnya.